Peluang Kerja Bagi PMI di Taiwan Sangat Besar
jpnn.com, TAIPEI - Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat dicari dan diminati oleh pemberi kerja di Taiwan. Gaji yang diperoleh pekerja migran Indonesia di Taiwan termasuk yang tertinggi dibanding negara penempatan Asia Pasifik lainnya.
Untuk pekerja yang bekerja di pengguna badan hukum, seperti pekerja manufaktur, perawat panti Jompo, pekerja konstruksi dan nelayan mendapatkan gaji minimum sebesar 22 ribu Dolar Taiwan atau setara Rp 11 juta. Gaji tersebut belum termasuk tambahan pendapatan di luar jam kerja.
“Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan sangat besar. Peluang ini harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin,” ujar Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Soes Hindharno seusai audiensi Timwas TKI DPR RI dengan Asosiasi Lembaga Pelayanan Tenaga Kerja Taiwan di Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei, Taiwan, Kamis (26/4).
Direktur Soes menambahkan, pihaknya terus mendorong Taiwan untuk menambah kuota pekerja Indonesia pada pengguna berbadan hukum karena lebih terlindungi dibandingkan yang bekerja pada sektor domestik.
“Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di pengguna berbadan hukum selain mendapat asuransi kesehatan juga mendapat asuransi tenaga kerja. Kalau ada kecelakaan di tempat kerja, otomatis di cover asuransi,” jelas Soes.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Direktur Eksekutif Taipei Employment Service Institute Association, Arco JK Chen, mengeluhkan kuota pelayanan paspor di KDEI Taiwan yang dibatasi 200 aplikasi per hari.
“Akibat pembatasan kuota, para PMI dan agen mereka harus mengantri sejak dini hari. Ini sangat merepotkan,” kata Arco.
Arco pun mempertanyakan jangka waktu paspor PMI (5 tahun) yang terlalu singkat, padahal negara lain masa belaku paspor sudah 10 tahun.