Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei

Minggu, 15 April 2018 – 00:30 WIB
Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei - JPNN.COM
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular untuk tahap pertama ditetapkan dibuka pada 16 April hingga 4 Mei. Kemudian jika masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan BPIH tahap kedua pada 16 Mei–25 Mei.

Kasubdit Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, surat resmi dari Kemenag terkait pelunasan BPIH itu memang belum keluar. Namun, dia memastikan bahwa para calon jemaah mulai Senin depan (16/4) sudah bisa melunasi ongkos haji.

Pejabat yang disapa Nafit itu mengatakan, informasi soal besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi sudah dilansir beberapa waktu lalu. Misalnya untuk embarkasi Surabaya, besaran BPIH dipatok Rp 36 jutaan. ’’Kami berharap calon jamaah haji sudah siap untuk melakukan pelunasan,’’ tuturnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Nafit mengatakan, Kemenag sudah berkoordinasi dengan bank penerima setoran (BPS) terkait mulai dibukanya masa pelunasan itu. Dia berharap selama proses pelunasan BPIH, tidak ada gangguan dalam sistem perbankan yang langsung tersambung ke Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) Kemenag.

Selain itu dia menjelaskan jika nanti sampai pelunasan tahap pertama ditutup masih ada sisa kuota, bakal dibuka pelunasan tahap kedua. Kemenag sudah menetapkan bahwa pelunasan tahap kedua digelar pada 16 Mei–25 Mei.

Dia menjelaskan, salah satu penyebab sisa kuota bisa dari CJH yang dinyatakan tidak istitha’ah (mampu) dari sisi kesehatan.

Sebelumnya, Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes sudah menetapkan ada 226 CJH berhak lunas yang tidak layak berhaji karena tidak memenuhi syarat istitha’ah. Nafit mengatakan Kemenag tidak lantas mengganti nama 226 CJH yang dipastikan tidak bisa berangkat itu.

’’Kursi yang tidak berangkat, termasuk karena istitha’ah kesehatan akan menjadi sisa kuota. Dan diisi pada pelunasan tahap kedua,’’ jelasnya. Kriteria lain CJH yang berhak masuk pelunasan tahap kedua adalah mereka yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.

Pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular tahap pertama sudah bisa dilakukan mulai 16 April 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News