Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelunasan BPIH Reguler Dimulai Besok, Keppres Belum Terbit

Senin, 02 April 2018 – 10:38 WIB
Pelunasan BPIH Reguler Dimulai Besok, Keppres Belum Terbit - JPNN.COM
Jemaah haji di Tanah Suci. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kemenag sudah menyebutkan bahwa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2018 sudah bisa dimulai 3 April 2018.

Namun, hingga Minggu (1/4) Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum pelunasan itu belum juga keluar.

’’Sampai sekarang kami masih menunggu Keppres. Semoga pelunasan tetap sesuai jadwal,’’ kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra, Minggu (1/4).

Dalam jadwal yang sudah disampaikan Kemenag, pelunasan BPIH dilakuan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 3 – 20 April. Kemudian jika masih ada sisa kursi, akan dibuka pelunasan BPIH tahap kedua pada 8 – 18 Mei.

Jemaah dan penyelenggara haji berharap Keppres tentang BPIH reguler 2018 itu akan dilansir pihak hari ini. Keppres itu nantinya akan berisi rincian detail besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi. Seperti yang sudah ditetapkan DPR dan Kemenag sebesar Rp 35.235.290 per jamaah.

Nafit menambahkan, besaran BPIH itu adalah rata-rata. Bis berbeda di masing-masing embarkasi. Nah, dalam Keppres akan dijelaskan besaran masing-masing embarkasi. Sebagai perbandingan, tahun lalu Kemenag dan DPR menetapkan besaran rata-rata BPIH sebesar Rp 34,89 juta per jemaah.

Tahun lalu, embarkasi Aceh menjadi yang paling murah dengan besaran ongkos haji Rp 31 jutaan. Sementara embarkasi Lombok menjadi yang termahal dengab besaran biaya haji mencapai Rp 38,23 juta per jemaah.

Nafit mengatakan Kemenag sudah jauh hari mengumumkan nama-nama calon jamaah haji berhak lunas BPIH regular 2018. Dia berharap dengan pengumuman tersebut, mereka memiliki waktu untuk menyiapkan biaya pelunasan.

Pelunasan BPIH regular 2018 sudah dimulai besok, 3 April 2018, namun hingga kemarin Keppres belum juga terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close