Pelunasan BPIH Tahap II Dibuka 16 Mei
Surat pernyataan tersebut menegaskan keberadaannya sebagai jemaah dengan status cadangan dana baru bisa diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai.
Jemaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata belumnmasuk dalam pengisian sisa kuota.
Selain jemaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sampai dengan penutupan pelunasan tahap I, belum ada satupun TPHD yang melunasi BPIH. Dia berharap, pelunasan TPHD selesai pada tahap II ini.
“Sebelum melunasi, TPHD harus menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas TPHD,” tandasnya.
Pada pelunasan tahap II, lanjut Nafit, Ditjen PHU juga memberi kesempatan untuk penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, serta jemaah lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Namun, tidak semua pengajuan bisa diakomodir karena keterbatasan sisa kuota di masing-masing provinsi.
Total pengajuan penggabungan mencapai 26.433 jemaah. Padahal jumlah sisa kuota keseluruhan hanya 13.532 jemaah.
“Jemaah yang mendaftar terlebih dahulu, yang mendapat prioritas pengisian sisa kuota. Kami mohon maaf jika tidak semua pengajuan bisa diberangkatkan tahun ini karena keterbatasan sisa kuota,” tandasnya. (esy/jpnn)