Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKL sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk mendapatkan sebanyak 2.000 ton beras komersil milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat.
"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersil sebanyak 2.000 ton pada Februari 2024," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin sore (4/3).
Modus operandi yang dilakukan tersangka AKL, yakni menggunakan dokumen palsu dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Kilang padi saudara Parino ini merupakan rekanan Bulog yang sudah terdaftar," ucapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, Parino mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
"Jadi, tanda tangan dokumen itu dipalsukan, ini masih kami dalami," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sedangkan prosedurnya untuk mendapatkan beras Bulog itu harus memiliki penggilingan padi.
Hadi menyebut tersangka yang merupakan distributor gula dan beras tersebut menyalurkan beras 2.000 ton itu ke wilayah Riau maupun ke Pulau Jawa.