Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai Aturan
Rabu, 21 April 2021 – 22:24 WIB
“Sudah 100 persen untuk pembebasan lahan, bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.
Sedangkan progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lain di bawah PT AIL saat ini masih berjalan.
Natsir optimistis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.
"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih,” tuturnya.(jlo/jpnn)