Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemanfaatan Lahan Gambut tak Rusak Lingkungan

Senin, 27 Januari 2014 – 15:18 WIB
Pemanfaatan Lahan Gambut tak Rusak Lingkungan - JPNN.COM

Indonesia merupakan negara keempat dengan luas lahan rawa gambut terluas di dunia yaitu sekitar 20 juta ha setelah Kanada (170 juta ha), Uni Soviet (150 juta ha), dan Amerika Serikat (40 juta ha). Penyebaran lahan gambut ini umumnya terdapat di Sumatera, Kalimantan dan Papua.

Namun potensi ekonomi yang ada di lahan gambut tersebut saat ini tidak bisa dimanfaatkan, karena pemerintah menerapkan moratorium pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya tanaman.

Diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin (moratorium) baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu dua tahun ke depan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Mei 2013 lalu.

Terkait pemberlakuan moratorium tersebut Indonesia dijanjikan akan mendapatkan komitmen kucuran dana hingga USD1 miliar dari Norwegia.

Namun dalam perkembangannya, Inpres tersebut, banyak menuai persoalan, seperti adanya benturan regulasi antara Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14Tahun 2009 tentang Pengaturan Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Kebun Sawit. Padahal, industri kelapa sawit nasional telah berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah dari sektor non migas, dan juga menyerap tenaga kerja. (awa/jpnn)

JAKARTA – Pemanfaatan lahan gambut bisa menjawab berbagai persoalan global seperti ekonomi, ketahanan pangan, energi, serta perubahan iklim.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close