Pemanfaatan Lahan Gambut tak Rusak Lingkungan
Indonesia merupakan negara keempat dengan luas lahan rawa gambut terluas di dunia yaitu sekitar 20 juta ha setelah Kanada (170 juta ha), Uni Soviet (150 juta ha), dan Amerika Serikat (40 juta ha). Penyebaran lahan gambut ini umumnya terdapat di Sumatera, Kalimantan dan Papua.
Namun potensi ekonomi yang ada di lahan gambut tersebut saat ini tidak bisa dimanfaatkan, karena pemerintah menerapkan moratorium pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya tanaman.
Diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin (moratorium) baru hutan alam dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung dan produksi untuk jangka waktu dua tahun ke depan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Mei 2013 lalu.
Terkait pemberlakuan moratorium tersebut Indonesia dijanjikan akan mendapatkan komitmen kucuran dana hingga USD1 miliar dari Norwegia.
Namun dalam perkembangannya, Inpres tersebut, banyak menuai persoalan, seperti adanya benturan regulasi antara Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14Tahun 2009 tentang Pengaturan Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Kebun Sawit. Padahal, industri kelapa sawit nasional telah berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah dari sektor non migas, dan juga menyerap tenaga kerja. (awa/jpnn)