Pemanggilan Ari Muladi Bermasalah
Jumat, 13 November 2009 – 21:42 WIB
Menurut peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, tindakan kepolisian ini, baik karena sengaja ataupun kelalaian, dinilai telah melanggar UUD 1945. "Setiap orang tidak boleh melanggar UUD 1945. Bahkan Presiden dapat dimakzulkan (terkena impeachment) apabila melanggar UUD 1945," kata Yulianto di Jakarta, Jumat (13/11).
Tindakan penyidik kepolisian ini juga dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan kepada MK. Sebab, putusan terhadap pasal yang sudah dibatalkan tersebut bersifat final dan mengikat.