Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemasukan Tak Ada, Persija Jakarta Bayar Gaji Pemain Sesuai Instruksi PSSI

Rabu, 08 April 2020 – 17:31 WIB
Pemasukan Tak Ada, Persija Jakarta Bayar Gaji Pemain Sesuai Instruksi PSSI - JPNN.COM
Ferry Paulus, CEO Persija saat ditemui di kantornya. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persija Jakarta mengambil kebijakan sesuai dengan keputusan PSSI terkait pembayaran kontrak pemain di masa libur karena Pandemi Virus Corona atau COVID-19. Kontrak gaji bulanan untuk Maret-Juni, dipastikan hanya dibayar maksimal 25 persen.

Kepastian itu diungkapkan oleh manajemen tim Macan Kemayoran di situs resmi mereka, Rabu (8/4). Menurut Direktur Olahraga Persija Ferry Paulus, kebijakan itu sudah tepat karena mengacu kepada aturan dari PSSI.

Sebelumnya, PSSI memang mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kompetisi sampai 29 Mei mendatang sesuai dengan aturan dari pemerintah terkait status darurat bencana wabah nasional.

Kemudian, keputusan lainnya ialah memberikan status force majeur kepada kompetisi samai Juni, sehingga klub diberikan kelonggaran untuk membayar hak pemain maksimal hanya 25 persen dari gaji bulanan mereka.

"Prinsipnya kami ikut instruksi PSSI. Saat ini semua tahu bahwa pemasukan klub bisa dibilang berhenti. Semua harus bergandengan tangan untuk melawan dan memerangi Virus Corona. Kesehatan tim adalah prioritas kami," kata Ferry Paulus.

Ferry menyatakan kebijakan tersebut merupakan yang terbaik dalam kondisi saat ini. Kondisi tersebut menurutnya juga terjadi di klub sepak bola mancanegara.

Karena itu perlu dilakukan langkah seperti itu untuk menyelamatkan kelangsungan hidup tim yang secara otomatis mengalami pengurangan pemasukan pascatidak adanya pertandingan.

BACA JUGA: Viral Pria Begituan di Atas Sepeda Motor, Ya Ampun

Persija Jakarta mengambil kebijakan sesuai dengan keputusan PSSI terkait pembayaran kontrak pemain di masa libur karena Pandemi Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News