Pembacok Anggota Brimob Itu Tewas Diterjang Timah Panas
Dia menyebutkan, selain tersangka Hasan turut ditangkap dua rekannya berinisial R dan A. Keduanya juga ditembak tetapi masih selamat.
“Sebelum menangkap ketiganya, polisi telah menangkap enam orang anggota jaringan ini. Mereka ini kerap merampok dan berbuat onar di wilayah hukum Polres Tapsel,” beber Iqbal.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini sedikitnya ada 46 laporan polisi atas kejahatan para tersangka.
Dalam aksinya, para tersangka kadang melakukan perampokan dengan menyetop mobil sawit lalu menurunkan sawit. Apabila ada yang melawan, pelaku tak segan menghajarnya.
“Selain pasal 365 KUHPidana, para pelaku dijerat pasal 363, 351 dan 170, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (fir)