Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembacok Anggota Reskrim Ditangkap, Polisi Harus Masuk Hutan 3 Hari

Senin, 16 Agustus 2021 – 04:38 WIB
Pembacok Anggota Reskrim Ditangkap, Polisi Harus Masuk Hutan 3 Hari - JPNN.COM
Tim gabungan Macan Kalsel dan Polres Balangan saat meringkus tersangka penyerangan terhadap anggota Polsek Awayan. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Setelah diburu polisi selama tiga hari, pembacok Briptu Hermawan akhirnya diringkus.

Untuk menangkap pelaku NY (25), polisi harus turun naik gunung dan masuk ke hutan perbukitan.

Briptu Hermawan, anggota Polsek Awayan, Polres Balangan, diserang pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

"Pelaku berinisial NY (25) ditangkap hari ini di Desa Kambiayin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Sabtu.

Perburuan terhadap pelaku setelah insiden berdarah di Polsek Awayan yang terjadi pada Rabu (11/8).

Korban Briptu Hermawan yang ketika itu memeriksa pelaku sebagai terlapor kasus penganiayaan tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibatnya, anggota Unit Reskrim Polsek Awayan itu pun mengalami luka cukup parah. Korban sempat dibawa ke RSUD Balangan, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Kasus bermula ketika pelaku diantar keluarganya ke Polsek Awayan pada Rabu (11/8) sekitar pukul 16.15 WITA untuk diamankan setelah menganiaya korban Rabadi (41) dengan menggunakan parang yang ditebaskan pelaku sebanyak tiga kali ke badan bagian belakang.

Setelah diburu polisi selama tiga hari, pembacok anggota Reskrim Briptu Hermawan akhirnya diringkus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News