Pembacok Jaksa Suap Sumpahi Saksi
Rabu, 27 Juni 2012 – 08:50 WIB
Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.
Dalam eksepsi yang dibuatnya sendiri, Dedi menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Ia menyatakan membacok Sistoyo bukan dengan golok, seperti dakwaan jaksa, namun menggunakan pisau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus jaksa penerima suap, Sistoyo. Pengajuan banding dilakukan jaksa penuntut KPK, Selasa (26/6).