Pembacokan di Dalam Masjid tak Terkait Radikalisme, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Lantas kemudian dirujuk ke RSMH Palembang hingga akhirnya meninggal dunia sekira pukul 04.30 Wib, Senin (14/9) pagi kemarin.
Atas perbuatannya, tegas Alamsyah, pelaku semula kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Namun karena korbannya meninggal dunia juga hasil pemeriksaan dilakukan, akan dikenakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 355 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sejurus itu, Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit juga menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Tanjung Rancing ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme ataupun lainnya, karena ini murni tindak kriminal.
“Ini suatu kasus berbeda, jangan dikaitkan dengan hal negatif lainnya. Mengingat terjadi di dalam masjid. Perlu ditegaskan juga, saat kejadian, korban bukan menjadi imam salat tetapi makmum. Namun korban memang Ketua Masjid Nurul Iman,” jelas Supardjon. (den/RS)