Pembagian Kasus Ditentukan Besok
Rabu, 16 Desember 2009 – 14:42 WIB
Dijelaskan, rapat koordinasi yang juga dihadiri PPATK ini juga untuk memperjelas apakah sembilan indikasi pidana itu bisa diperoses secara hukum atau tidak. Nantinya, dalam pertemuan itu topik yang akan di ekspose adalah dugaan pelanggaran hukum dalam bailout. ''Besok kita gelar perkara'' ujarnya.
Sementara itu tambah Jaksa Agung, pihaknya kini tengah menyelidiki proses pidana bailout, yang dilakukan pemilik bank, senilai Rp 12 triliun. Dimana pidana yang diselidiki yakni, bagaimana dana sebesar itu dapat dibawa kabur ke luar negeri. ''Itu diselidiki kenapa bisa dibawa,'' terangnya.