Pembagian Sisa Kuota Haji Tertunda
Menag Kunjungan Kerja ke InggrisSabtu, 18 September 2010 – 05:49 WIB
Opsi kedua, kata dia, memang berpotensi menuai protes dari berbagai pihak, terutama jamaah yang masih dalam waiting list. Namun, dia menegaskan pengelolaan sisa kuota nasional reguler akan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010.
Kuota diprioritaskan untuk calon haji dengan sejumlah kriteria, yakni sudah mendapatkan nomor porsi, berusia 60 tahun ke atas, menjadi mahram, dan mendampingi orang tua atau orang yang uzur dari segi kesehatan. "Daerah yang memiliki daftar antrean panjang akan mendapatkan porsi kuota lebih banyak," kata Supi. (zul/c1/iro)