Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Segera Dipercepat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Dr. Fadli Zon, membuka forum diskusi nasional tentang RUU KUHP dan KUHAP di Function Room Gedung DPR RI Lantai II pada Kamis, 6 Juli 2017.
Hadir sebagai narasumber yaitu Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkestra, Fahri Hamzah, Ketua Panja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI, Dr. Benny K. Harman, Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP, Prof. Andi Hamzah, Pakar Hukum Pidana Prof Dr. Syaiful Bakhri, dan Dr. Eva Achjani Zulfa.
Diskusi Nasional yang diselenggarakan oleh DPR RI ini bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan Revisi RUU KUHP dan KUHAP. Revisi KUHP dan KUHAP dipandang beberapa pihak sudah sangat mendesak untuk dipercepat pembahasannya.
Harapannya, diskusi ini dapat membawa poin-poin penting dalam revisi KUHP dan KUHAP. Banyaknya tumpang tindih peraturan dan perundangan, ditengarai sebagai salah satu alasan mendasar, yang hanya dapat diselesaikan di dalam RUU KUHP dan KUHAP.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melihat penting bagi Pemerintah agar melakukan konsolidasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait.
“Mengingat KUHP dan KUHAP adalah dasar hukum negara yang sangat penting, maka pasal-pasalnya harus sedetil mungkin agar tidak terjadi penafsiran bebas oleh aparat di lapangan” ungkap Fadli Zon.
Dalam perkembangannya, polemik dalam pembahasan RUU ini dapat diklasifikasikan pada dua aspek. Yaitu aspek teknis dan aspek substantif. Menurut Fadli Zon, aspek substantif menjadi urgensi RUU KUHP dan KUHAP.
Fadli Zon menilai, sejauh ini, aspek substantif terkait dengan materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan. Seperti misalnya bagaimana pengaturan perihal Tindak Pidana Khusus di dalam RUU KUHP dan KUHAP terkait asas legalitas dalam pasal 2 RKUHP. Selain itu terkait pengaturan pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penyebaran kebencian terhadap pemerintah, dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya.