Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Menunggu Ampres
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Namun dokumennya belum diserahkan ke DPR karena masih menunggu Amanat Presiden (Ampres).
"Semua draft sudah selesai. Tinggal menunggu Ampres saja. Sudah diputuskan di rapat kabinet," kata Tjahjo usai menghadiri peluncuran buku berjudul Perjalanan Panjang Pilkada Serentak, karya Rambe Kamarul Zaman di kompleks Parlemen, Senin (26/9).
Tjahjo menyebutkan, poin-poin krusial dari tiga UU terkait pemilu yang akan direvisi akan dibahas bersama DPR.
Ketiganya adalah UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini juga menyebutkan setidaknya ada 13 isu penting dalam RUU pemilu , yang nantinya disodorkan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama.
Termasuk diusulkan opsi soal sistem terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas. Mana yang terbaik akan dibahas bersama dewan.
Kemudian berkaitan dengan penentuan kursi di daerah pemilihan, juga soal parliamentary treshold (PT).