Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2019 – 04:15 WIB
Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi - JPNN.COM
Pemadaman karhutla. Foto : Humas KLHK

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)

Pelaku rupanya dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang bisa membahayakan bagi masyarakat lain.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close