Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi
Minggu, 22 September 2019 – 04:15 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News