Pembakaran 7 Gedung SD, Yansen Binti Serahkan Uang di Garasi
Hingga satu per satu tersangka dimasukkan dalam mobil yang telah dipersiapkan oleh petugas. Salah satu kejadian yang menarik, tatkala seorang tersangka masuk dalam mobil, suara teriakan keluarga terdengar memakinya. “Gara-gara kamu Sayuti,” ucap seorang keluarga yang suaranya terdengar samar.
Rekonstruksi selanjutnya dilakukan di Gedung Graha Bhayangkara Polda Kalteng. Dari pantauan Kalteng Pos, para tersangka melakukan proses adegan ini di dalam gedung dan di teras. Hanya saja, ada perbedaan adegan yang dilakukan di Mapolda Kalteng ini.
Selain terlihat melakukan kegiatan dalam aula gedung, para tersangka juga untuk beberapa kali keluar masuk gedung. Ketika di luar, adegan menggunakan sepeda motor dilakukan tersangka. Hingga pada akhirnya proses rekonstruksi pun selesai sekitar pukul 20.50 WIB.
Ketika dikonfirmasikan tentang hal itu, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP H Pambudi Rahayu mengatakan, proses rekonstruksi di Gedung Graha Bhayangkara itu merupakan adegan dari gambaran tempat kejadian perkara (TKP) rumah Yansen Binti.
Selain itu, ia juga membenarkan jika dari beberapa tersangka, termasuk Emil T Ades yang baru ditetapkan tersangka dua hari lalu.
Menurutnya, kehadiran warga Jalan Macan tersebut lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Emil memiliki peranan lain yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi selanjutnya. “Dia (Emil, Red) memang hadir, ada peragaan lagi nanti,” pungkasnya.
Kepada awak media Pambudi menambahkan, para tersangka yang menjalankan peran masing-masing berjumlah tujuh orang.
Sayangnya Pambudi tak menyebutkan semua identitas tujuh tersangka yang dihadirkan dalam reka ulang itu.