Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Rabu, 12 Januari 2011 – 08:51 WIB
Menurut Indra, pelaku penebangan liar ini bisa dikenai pasal berlipat. Selain melanggar undang-undang tentang penebangan liar juga melanggar KUHPidana. "Seluruh pelaku dikenakan pasal pembalakan liar yang merupakan prioritas Polri dalam pemberantasan kejahatan penebangan hutan lindung," katanya.
Rudi, 45, warga Desa Tenjolaya mengatakan, kedatangan para pencuri kayu sebelumnya sudah dicurigai. Warga terpaksa menghajarnya karena kesal dengan perbuatan mereka. "Kalau saja polisi terlambat datang, saya jamin pelaku tidak akan ada yang selamat. Beruntung polisi datang, mereka diamankan," katanya.
Sejumlah warga yang kesal dengan perbuatan penjarah itu, lanjut Rudi, lantas membabi buta dan menggulingkan kendaraan milik pelaku. Tepat di Kampung Geber itu tanpa diintruksikan warga langsung menggulingkan kendaraan truk double yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.