Pembangunan Tol Solo-Kertosono Ngadat, Ini Penyebabnya
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mematok target pembangunan tol Trans Jawa kelar akhir 2018. Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat proses penyelesaian pembangunan jalan tol Solo-Kertosono dari Juli 2018 menjadi akhir 2017 atau awal 2018.
Hanya saja, upaya mengejar target menemui sedikit kendala. Pasalnya, pengerjaan pembangunan jalan tol Solo-Kertosono kini terhenti, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi.
Penyebabnya, sejumlah lokasi tambang galian C yang menjadi sumber penyuplai tanah urukan untuk pembangunan jalan tol ditutup pihak kepolisian dan dipasangi police line karena belum mengantongi izin tambang galian C.
Para pengusaha tambang galian C yang selama ini turut terlibat dalam proses pembangunan tol Solo-Kertosono mengaku sesungguhnya proses pengurusan izin tambang telah diajukan ke pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, hingga kini proses perizinannya berjalan lamban dan terkesan berbelit-belit.
Dimintai tanggapan kasus tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endy Jaweng mengatakan, pemerintah seharusnya tak membiarkan proses terhentinya pembangunan jalan tol Solo-Kertosono.
Pasalnya, proyek ini terkait dengan kepentingan masyarakat secara luas yang juga telah direncanakan pemerintah sebelumnya. Pembangunan jalan tol sudah menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam penyediaan infrastruktur bagi kepentingan umum.
Oleh karena itu, proses terhentinya pembangunan jalan tol akibat belum terbitnya izin tambang galian C bagi para pengusaha yang terlibat perlu segera diselesaikan. “Ini harus dipastikan dulu mengapa proses keluarnya izin tambang galian C itu sampai berbelit-belit,” kata Robert kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12).
Robert menjelaskan, bila berbelitnya proses perizinan dikarenakan faktor kesengajaan kepala daerah, maka sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah terkait dapat diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembinaan khusus oleh pemerintah pusat.