Pembatasan Dana BOS untuk Guru Honorer Dipersoalkan
Peraturan Mendiknas Hanya Bikin CemasSabtu, 01 Januari 2011 – 00:33 WIB
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik (PB PGRI), Sulistiyo, mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer maksimal 20 persen, telah menimbulkan keresahan di kalangan guru. Sulistyo menganggap kebijakan yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011 itu terlalu kaku.
Sulistyo yang juga Ketua Komite III DPD RI ini menilai, peraturan tersebut sangat tidak fleksibel. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas.
"Mengenai masalah honor ini seharusnya jangan kaku seperti itu. Ini akan berpotensi menimbullkan pengangguran baru, contohnya seperti di Surabaya itu. Hal itu kan bisa menimbulkan pengangguran baru," tandas Sulistyo.
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik (PB PGRI), Sulistiyo, mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan anggaran dana Bantuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
Selasa, 26 November 2024 – 15:10 WIB - Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Pendidikan
Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
Minggu, 24 November 2024 – 19:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB