Pembatasan Ganjil Genap tak Diberlakukan Selama Angkutan Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama arus mudik Lebaran 2017 di jalan tol tidak diberlakukan tahun ini.
Alasannya dengan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kendaraan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol melalui surat MTI nomor: 12/DE-MTI/V/2017 pada 17 Mei 2017.
Selain itu, dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalan tol untuk mudik 2017 tidak diberlakukan sembari menunggu hasil telaahan dari MTI.
“Ganjil-genap itu mencakup wilayah yang terlalu luas sekali, dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman," tutur Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/5).(chi/jpnn)