Pembatasan Mobil Barang Mulai Berlaku Hari ini
jpnn.com, JAKARTA - Aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran, mulai berlaku hari ini, Rabu (21/6) atau H-4.
Jenis kendaraan yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14 ribu kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Rabu (21/6).
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di pulau Jawa.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya.
Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.(chi/jpnn)