Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU
Selasa, 24 November 2009 – 19:24 WIB
Jika ketentuan di UU itu belum diubah, lanjut Johan, KPK akan tetap melakukan penyadapan mengacu pada aturan yang masih berlaku itu. Dijelaskan pula, proses penyadapan di KPK berjenjang, tak hanya oleh penyelidik atau penyelidik saja, tapi harus seizin pimpinan. Selepas penyadapan, tambah dia, KPK masih punya tanggung jawab untuk diaudit Depkominfo. "Kalau memang (penyadapan) masih dianggap meresahkan, harus ada prosedur untuk membatasinya," ujar Johan.
Di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (23/11), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi, akan diatur ulang. Rencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika. “Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia. Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring saat itu.