Pembatasan Transportasi Dilonggarkan, Bamsoet Minta Kemenhub Tetap Mengacu Protokol Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah secara bersama menjelaskan aturan bertransportasi yang baik di masa transisi menuju new normal.
Sebab, ujar Bambang, dibutuhkan kesadaran masyarakat pengguna untuk tetap selamat dari penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, sementara pemerintah bertanggung jawab agar perekonomian tetap berjalan.
"Untuk itu walau regulasinya memberikan kelonggaran tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan," kata Bambang, Rabu (10/6).
Hal ini diungkap Bambang merespons Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu isi Permenhub 41/2020 adalah kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.
Bamsoet, panggilan akrabnya, meminta petugas tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakat pengguna transportasi umum yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku.
"Baik di terminal dan stasiun sampai di dalam transportasinya sendiri," jelas Bamsoet.
Mantan ketua DPR itu meminta Kemenhub bersama pemerintah daerah dan Polri juga menyosialisasikan sanksi-sanksi, baik yang dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun untuk operator transportasi dan pengelola perusahaan angkutan jika terjadi pelanggaran.
"Mulai dari sanksi peringatan denda sampai dengan pencabutan izin usaha," paparnya. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: