Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU
Rabu, 10 Desember 2008 – 21:12 WIB
Menurut anggota FPDIP itu, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah mengatur pembatasan usia jemaah haji, yakni usia minimal usia minimalnya adalah 18 tahun. “Tetapi undang-undang tidak mencantumkan usia maksimal. Jadi sebaiknya Depag tidak gegabah karena akan berdampak pada pelanggaran konstitusional,” katanya.
Disinggung bahwa alasan Menag tentang pembatasan itu karena didasarkan pada banyaknya jemaah yang meninggal di tanah suci akibat faktor usia, Said Abdullah menilai hal itu tidak ada hubungannya sama sekali. “Persoalan manusia meninggal dunia tidak mengenal usia dan tempat. Jika itu yang menjadi alasan, jelas Depag mengada-ada. Tidak ada hubungannya dengan ibadah haji,” ketusnya.