Pembawa Bom Molotov Saat Demonstrasi Tolak PPKM di Bandung Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung sudah menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi penolakan PPKM di Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jabar, Kamis (23/7).
Dia menjelaskan berdasar keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Mangopang mengaku pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan HP yang bersangkutan, memang sudah disiapkan, sudah memang dibawa. Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Polisi menjerat H dengan Pasal 187 bis Juncto Pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.
"Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: