Pembayaran DBH Migas Perlu Ditetapkan Waktunya
Rabu, 10 Februari 2010 – 17:56 WIB
Kalau perlu, lanjut Abdul Ghafar, pemerintah harus membuat Undang-undang APBN yang mengatur waktu pembayaran DBH Migas bagi daerah penghasil. Sehingga katanya, persoalan ini tidak lagi menjadi keluhan bagi daerah, yang setiap tahun selalu dipermasalahkan.
"Untuk memecahkan persoalan ini, kita dari Komite IV akan membuat forum yang akan membahas masalah DBH. Setiap daerah penghasil migas akan kita undang untuk membicarakan persolaan itu. Keterangan yang didapatkan dari kepala daerah yang bersangkutan, akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Menkeu," paparnya. (yud/jpnn)