Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
Rabu, 17 Februari 2010 – 15:05 WIB
Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau yang empunya tanah keberatan terhadap pembuatan tol, mereka bisa mengajukan pada pengadilan. Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi.
"Waktu sidang pengadilan juga dibatasi. Ini agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut. Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.