Pembekuan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Menuai Sorotan, Sikap Kemenkes Dipertanyakan
Kemudian, Kemenkes harusnya memanggil dan bicara. Apabila perlu melakukan penghukuman, jika perlu pemberian sanksi apalagi kalau itu perundungan yang dilakukan.
“Apalagi kalau itu benar-benar ada fakta, ada bukti, terjadi bullyng, perundungan, itu harus disanksi. Karena perundungan itu tidak benar. Dia merusak sendi-sendi kesenjawatan, merusak sendi-sendi hubungan-hubungan antarmanusia,” kata Nasser.
Sementara Djohansyah Marzuki selaku Ketua Dewan Pembina Komite Solidaritas Profesi menambahkan dalam lingkup pendidikan ilmu kedokteran, rujukan yang dipakai adalah kaidah ilmiah.
“Institusi bisa ditutup kalau program studi itu menyelanggaran sistem dan SOP yang bertentangan dengan kaidah ilmiah,” kata dia.
Menurut dia, apabila institusinya benar sesuai kaidah ilmiah, maka institusi itu bukan pelanggar.
“Kalau itu dilakukan oleh orang dan bukan sistem maka orang yang bersangkutan yang diberi sanksi. Pendirian dan penutupan program studi itu wewenang Kemendikbud. Kemenkes cuma ketempatan, menyetujui ketempatan. Tidak berhak menutup dan membuat prodi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)