Pembekuan PSSI: Cabut..Tidak..Cabut..Tidak
jpnn.com - JAKARTA - Kabar dicabutnya pembekuaan PSSI yang datang dari broadcast dedengkot PSSI, La Nyalla Matalitti, sudah telanjur disambut riang gembira sejumlah pelaku sepak bola di Tanah Air.
Pemilik klub, manajer, pelatih dan pemain ramai-ramai memasang status di akun media sosialnya dengan harapan-harapan senada: alhamdulillah pembekuan PSSI dicabut, atau pembekuan PSSI dicabut selamat datang masa depan bola yang lebih baik, atau..hore dapur berasap lagi (ini pasti status medsos pemain).
Namun yang terjadi sebenarnya, pembekuan PSSI itu belum dicabut! Itu baru bakal, baru akan...
Ya, persepakbolaan Indonesia akan kembali normal. Tim nasional (timnas) bisa berlaga di ajang internasional. Demikian pula liga yang akan berputar dalam berbagai jenjang.
Pencabutan pembekuan tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo setelah melakukan pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, Menpora Imam Nahrawi, dan Ketua Komite Ad Hoc Reformasi PSSI Agum Gumelar, Rabu (24/2). Menpora diberi waktu dua hari untuk menentukan langkah-langkah teknis demi normalisasi sepak bola tanah air.
PSSI dibekukan pemerintah pada 17 April 2015 setelah tidak menghiraukan tiga surat peringatan yang dikeluarkan Kemenpora. Tiga surat peringatan itu diberikan lantaran PSSI tidak mematuhi rekomendasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) soal status kompetisi serta status Persebaya dan Arema.
"Kami akan mengkaji segala aspek sebelum melakukan pencabutan pembekuan,’’ kata Menpora Imam Nahrawi di kompleks istana kepresidenan kemarin. ’’Pemerintah harus ada dalam bagian yang tidak terpisahkan, baik struktural maupun koordinasi dengan PSSI,’’ imbuhnya.
Kehadiran pemerintah dalam pengelolaan sepak bola tanah air itu merupakan satu di antara tiga syarat yang ditetapkan pemerintah kepada PSSI agar pembekuan dicabut. Syarat kedua adalah tranparansi dan akuntabilitas keuangan kepada pemerintah serta masyarakat. Yang ketiga adalah menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menyusun kepengurusan baru paling lambat enam bulan setelah surat pencabutan pembekuan PSSI diterbitkan Menpora.