Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU
jpnn.com, JAKARTA - Wadah bagi komunitas peretas untuk membantu masyarakat dan pemerintah, Ethical Hacker Indonesia mengomentari aksi peretasan atas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial MAA di Payakumbuh, Sumatera Barat. Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto meyakini MAA tak bermaksud jahat.
Teguh mengaku sudah menemui MAA alias Arik yang diciduk Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dalam pertemuan itu, MAA mengaku menemukan Bug Open Redirection di situs KPU pada 2 April 2019.
Selanjutnya, Arik melaporkan hal itu ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pada 3 April 2019, BSSN membalas laporan Arik.
“Balasan pertama dari BSSN mengucapkan terima kasih,” ujar Teguh sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Rabu (24/4). Baca juga: Polri Bekuk Peretas Situs KPU
Teguh menjelaskan, BSSN pada 4 April 2019 mengirim e-mail ke Arik untuk meminta informasi tentang data pribadi. Pada 11 April 2019, ada anggota BSSN bernama Andria yang menginformasikan kepada Arik bahwa temuannya tentang bug di situs KPU sudah diperbaiki.
Pada 18 April 2019, Arik kembali memeriksa situs KPU untuk memastikan apakah bug temuannya sudah ditutup. Arik melakukan penetration testing dan hasilnya tidak ada lagi bug.
Namun, Arik justru mengalami perlakuan berbeda. Sebab, KPU pada 19 April 2019 melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan peretasan.
Polisi lantas bergerak menangkap Arik pada 21 April 2019. Selanjutnya, Arik diboyong ke Jakarta.