Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembelaan Irjen Napoleon Usai Menganiaya M Kece tak Bisa Dibenarkan

Selasa, 21 September 2021 – 20:14 WIB
Pembelaan Irjen Napoleon Usai Menganiaya M Kece tak Bisa Dibenarkan - JPNN.COM
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta polisi mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Menurut pria akrab disapa Cak Nanto itu, perbuatan Napoleon tak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Main hakim sendiri itu tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, karena kita hidup dalam negara hukum, ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara," kata dia dalam siaran pers, Selasa (21/9).

Negara, kata dia, harus melakukan tindakan kepada seluruh warganya apabila ada pelanggaran hukum.

Negara harus mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya tersebut dengan tetap menghormati adanya prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Pemuda Muhammadiyah mendukung penegakan hukum terhadap dugaan aksi kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon, juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama," kata Cak Nanto.

Komisaris Utama PT Istaka Karya itu meminta masyarakat mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dia pun mengharapkan aparat penegak hukum lain untuk menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta polisi mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece. Dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News