Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK

Minggu, 08 September 2019 – 12:21 WIB
Pembelaan Prof Indriyanto untuk Langkah DPR Menginisiasi Revisi UU KPK - JPNN.COM
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menilai ide pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal wajar. Menurutnya, dewan pengawas akan memelototi KPK sebagaimana Komisi Yudisial memantau lembaga peradilan ataupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi Polri.

"Tentang dewan pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk state auxiliary body seperti KPK disyaratkan adanya badan pengawas yang independen," kata Indriyanto lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

Sebelumnya wacana tentang pembentukan dewan pengawas bagi lembaga antirasuah itu mengemuka seiring langkah DPR mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain memuat soal dewan pengawas, RUU itu juga memuat klausul tentang pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

BACA JUGA: Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes

Terkait kewenangan penerbitan SP3, Indriyanto menilai hal itu bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Mantan pelaksana tugas pimpinan KPK itu mengatakan, penerapan dalam pemberian SP3 bisa dilakukan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional.

"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial (tak layak secara permanen untuk menghadapi peradilan, red) maka penyidikan terhadap orang tersebut harus dihentikan," tuturnya.

Dalam pandangan Indriyanto, inisiatif DPR mengusulkan revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif, yang menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect alias efek jera.  "Karena itu filosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," ucap akademisi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Setuju atau tidak, kata Indriyanto, enam pokok dalam RUU KPK sebagai gabungan evaluasi pola pencegahan dan penindakan merupakan sesuatu yang wajar dan baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya. Karena itu putra mantan Ketua MA Oemar Seno Adji tersebut mengatakan, revisi UU KPK yang diinisasi DPR tidak perlu dicurigai.

Guru besar ilmu hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menilai ide pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News