Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
Senin, 11 Februari 2013 – 14:13 WIB
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen. Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan ayah dan anak itu Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2). "Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa Dzakiyul Fikri di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Jaksa, nota keberatan Zulkarnaen dan Dendy tidak relevan. Jaksa juga membantah memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan, bahkan kedua terdakwa disebut turut melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Selain itu, Jaksa menyatakan surat dakwaan tidak cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas pelaku tindak pidana korupsi kedua terdakwa.
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
Jumat, 08 November 2024 – 10:05 WIB - Hukum
Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
Jumat, 08 November 2024 – 09:59 WIB - Humaniora
Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
Jumat, 08 November 2024 – 09:30 WIB - Nasional
Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
Jumat, 08 November 2024 – 09:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 8 November Naik, Berikut Perinciannya
Jumat, 08 November 2024 – 09:06 WIB - Humaniora
Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
Jumat, 08 November 2024 – 08:04 WIB - Dahlan Iskan
Taksi Kemudi
Jumat, 08 November 2024 – 06:01 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat 8 November 2024
Jumat, 08 November 2024 – 05:33 WIB - Hukum
Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
Jumat, 08 November 2024 – 07:29 WIB