Pembentukan DKPP, Hindari Tom and Jerry
Rabu, 16 Mei 2012 – 00:25 WIB
Dijelaskan Muhammad, wakil dari Bawaslu di DKPP itu nantinya menjadi corong menyuarakan hasil keputusan pleno di Bawaslu. “Tidak ada keputusan personal, tanpa didasari atau dikuatkan keputusan pleno sebelumnya,” ujarnya.
“Apapun yang disampaikan unsur Bawaslu, adalah apa yang menjadi keputusan pleno Bawaslu di tingkat internal untuk diteruksan dalam tingkat DKPP,” tambah Muhammad.
Seperti diketahui, berdasarkan perintah UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, dua bulan sejak Anggota KPU dan Bawaslu dilantik harus sudah terbentuk DKPP. Berarti 11 Juni 2012 sudah terbentuk. Unsur dalam DKPP sesuai UU tersebut adalah masing-masing satu dari KPU dan Bawaslu, serta lima tokoh masyarakat yang masing-masing diusulkan dua dari pemerintah dan tiga dari DPR. (boy/jpnn)