Pembentukan DOB Harus Dilakukan Selektif
Rabu, 05 Mei 2010 – 23:21 WIB
Sementara, kesimpulan lain dalam Raker tersebut adalah, Komisi II DPR meminta kepada Kemdagri untuk segera menyelesaikan perbatasan antar daerah kabupaten/kota dan atau provinsi, khususnya akibat pemekaran yang bermasalah di lapangan, dengan menyesuaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut serta melibatkan pemerintahan daerah antar wilayah yang saling berbatasan. Masalah perbatasan ini juga disebtukan akan dibahas secara lebih intensif dengan Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri.
Selanjutnya, terkait soal implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Komisi II DPR pun mendorong Kemdagri agar konsisten melaksanakan tahap-tahap kegiatan untuk tahun 2010 hingga 2012. Laporan atas pelaksanaan tahap-tahap kegiatan tersebut, ditegaskan musti dilaporkan kepada Komisi II DPR secara berkala, kontinyu dan tertulis. Komisi II juga meminta grand design SIAK agar segera direalisasikan, dan dilaporkan ke Komisi II DPR paling lambat akhir Juni 2010. Untuk pendalaman grand design SIAK serta tahap-tahap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, akan dibicarakan secara lebih intensif antara Komisi II DPR dengan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemdagri.