Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian
Rabu, 10 Maret 2010 – 18:50 WIB
Dikatakan Fawzy lagi, UU No 32 tahun 2004 sendiri dalam hal ini, juga perlu ada kesesuaian dengannya (masalah tata ruang, Red). Proses pembentukan RTRWP itu juga katanya, perlu diperbaiki, karena dari informasi yang diperoleh di Kalteng misalnya, pemerintah daerah merasa tidak dilibatkan. "Artinya di sini, harus ada keterpaduan dan keserasian antara pusat dan daerah," tandasnya.
Lebih jauh, mantan Ketua DPRD Kalteng ini menjelaskan, hasil padu serasi sejauh ini, pemerintah pusat menyebutkan ingin sharing 80 persen untuk hutan, serta 20 persen untuk kawasan pemukiman. Namun keinginan itu sendiri mendapat penolakan dari pihak pemerintah daerah. "Pemprov (Kalteng) maunya 70-30. Pemprov (pun) mengatakan bahwa orang-orang yang dilibatkan merupakan orang yang tidak berkompeten," katanya.