Pemberantasan Korupsi jangan Tambal Sulam
"Jadi jangan sepotong-sepotong. Jadi revisinya nanti bukan hanya pasal per pasal apa yang perlu diperbaiki dan tidak diperbaiki," katanya.
Kendati demikian, Fadli mendukung semangat untuk melakukan perubahan aturan demi memantapkan pemberantasan korupsi.
"Semangat itu saya kira sah-sah saja. Kami mendukung semangat itu," ungkapnya.
Karena itu, dia menegaskan, semua aturan yang terkait pemberantasan korupsi harus dikaji lagi.
"Iya menurut saya, biar penempatannya holistik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi, atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk memperkuat pemberantasan rasuah. (boy/jpnn)