Pemberian Kartel Kedelai, KPK Harus Turut Mengawasi
Minggu, 29 Juli 2012 – 17:23 WIB
Lagi pula, sambung dia, menurut Undang-undang (UU) anti monopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," paparnya.
Karena itu, Bambang menyatakan, menjadi aneh jika pemerintah atau oknum pemerintah melakukakn pembiaran atas eksistensi kartel kedelai di Indonesia. "Kartel sendiri secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya," pungkas Wakil Ketua Umum Kadin itu. (boy/jpnn)