Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya

Kamis, 28 Februari 2019 – 16:35 WIB
Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (tengah), Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: JPNN.com

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Izin memberikan legalitas ke warga negara asing (WNA) memang satu kelaziman di negara mana pun. UU di Indonesia juga membolehkan pemberian KTP bagi WNA.

Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close