Pemberian PMN Proyek Tol Trans Sumatera Disetujui
Rabu, 18 September 2013 – 20:17 WIB
Sebelumnya, Selasa (10/9) lalu, Komisi VI DPR menolak memberikan PMN pada Hutama Karya. Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K. Harman menuturkan bahwa semua fraksi telah menolak PNM bagi lima BUMN karena tidak ingin melanggar UU. Pasalnya dalam PMN, ada aturan dan mekanisme yang harusnya dipatuhi.
"Intinya adalah menolak dan tidak bertanggung jawab. Ini karena sudah ada UU yang mengesahkan. Jadi seperti yang disampaikan kemarin, silakan laksanakan UU APBN 2013, tapi Komisi VI tidak bertanggung jawab. Sikap komisi VI kita tidak perlu membahas lebih lanjut soal ini," paparnya. (chi/jpnn)