Pemberian Remisi Koruptor Dikecam KPK
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberi remisi terhadap 428 koruptor di momen HUT ke 71 RI.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (18/8), mengatakan, ini akan membuat efek jera terhadap pelaku maupun yang belum melakukan korupsi berkurang.
"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi," sesal Yuyuk.
Menurut dia, sebagai penegak hukum sudah membangun kasus sedemikian rupa hingga masuk dakwaan, tuntutan dan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, sangat disesalkan dalam perjalanannya setelah hukum berkekuatan hukum tetap, narapidana korupsi malah mendapatkan remisi.
Dia menegaskan, ini juga sejalan dengan upaya pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002 yang mengatur syarat pemberian remisi kepada narapidana korupsi, terorisme dan narkoba.
"Kami 12 Agustus sudah kirim keberatan," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, Kemenkumham memberikan remisi terhadap 428 koruptor. Salah satunya ialah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terpidana suap Wisma Atlet, Palembang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, koruptor mendapat remisi karena sudah memenuhi PP 99. Napi itu tersebar di beberapa daerah. "Ini yang memenuhi syarat ya," katanya. (boy/jpnn)