Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberitaan Berbagai Media Asing soal Pemerintahan Jokowi Larang FPI

Rabu, 30 Desember 2020 – 23:16 WIB
Pemberitaan Berbagai Media Asing soal Pemerintahan Jokowi Larang FPI - JPNN.COM
Berita di laman Aljazeera tentang keputusan Pemerintah RI melarang FPI. Foto: tangkapan layar/aljazeera.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Pemerintah RI melarang Front Pembela Islam (FPI) dan seluruh aktivitasnya tak luput dari pemberitaan berbagai media mancanegara.

Media di Eropa, Timur Tengah, Asia, bahkan Amerika Serikat turut mewartakan keputusan tegas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap organisasi kemasyarakatan pimpinan M Rizieq Shihab itu.

Di Eropa, laman Deutsche Welle menayangkan berita berjudul Indonesia bans militant Islamic Defender's Front. Media terkemuka Jerman itu juga membeber alasan Pemerintah RI melarang FPI, terutama soal kaitannya dengan terorisme.

"The Islamic Defender's Front has a long record of vandalizing nightspots and hurling stones at Western embassies (FPI memiliki catatan panjang tindakan vandal tempat-tempat hiburan malam dan pelemparan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat," tulis Deutsche Welle.

Masih di Benua Biru, laman France24 mengunggah berita betjudul Indonesia bans hardline Islamic Defenders Front. France24 menyebut FPI menyasar kelab-kelab malam dan tempat lain yang dianggap tak bermoral.

Bergeser ke AS, ada New York Times dengan berita berjudul Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence.

Masih di AS, The Washington Post mengangkat pelarangan FPI melalui berita bertitel Indonesia bans militant group Islamic Defenders Front.

Sementara di Timur Tengah, Israel Hayom mengangkat judul Indonesia bans extremist Islamic Defenders Front group.

Langkah pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) dan seluruh aktivitasnya tak luput dari pemberitaan berbagai media mancanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close