Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberitahuan DPRD ke KPUD Dianggap tak Penting

Rabu, 17 Desember 2014 – 19:25 WIB
Pemberitahuan DPRD ke KPUD Dianggap tak Penting - JPNN.COM
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus merampungkan sejumlah Peraturan KPU terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dimungkinkan diundur menjadi 2016 mendatang.

“Kami masih mengkaji mana saja tahapan-tahapan dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,red) yang masih mengandung catatan. Apakah masih perlu ada hal yang harus dilengkapi, atau justru ada hal yang harus dikurangi. Itu menjadi catatan pinggir kami sekarang ini,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Ancol, Rabu (16/12).

Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mencontohkan, dalam Perppu masih terdapat pengaturan perlu ada pemberitahuan DPRD kepada KPU Daerah, mengenai akhir masa jabatan kepala daerah. Kemudian juga terkait perintah adanya uji publik bagi bakal calon, perlu diatur wujud nyata pelaksanaannya.

“Misalnya pemberitahuan DPRD kepada KPU Daerah, mengenai akhir masa jabatan kepala daerah. Itu enggak penting dan enggak perlu. Hal itu kelebihan pengaturan berarti. Kemudian ada kekurangan, misalnya bagaimana wujud uji publik itu. Hal-hal ini yang sedang kami bahas,” katanya.

Saat ditanya bagaimana terkait jadwal pelaksanaan tahapan pilkada, KPU kata Husni juga menilai hal ini menjadi catatan penting.

“Tapi secara rinci kami belum bisa menyampaikannya sekarang. Kami masih mendisain sampai dengan pemungutan suara, memerlukan waktu hingga 10 bulan. Itu memang konstruksinya di Perppu nomor 1/2014,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus merampungkan sejumlah Peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close