Pembinaan Guru Harus Digenjot
Kamis, 03 Januari 2013 – 22:48 WIB
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa seorang agen pembelajaran, termasuk guru, harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
“Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 3 ayat 2 yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi,” jelas Raihan.
Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.