Pembocor Transkrip Anggodo Tak Terungkap
Senin, 25 Januari 2010 – 13:28 WIB
Terkait kasus Anggodo, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan menambahkan, dilimpahkan ke KPK karena ada perbedaan mendasar dengan kepolisian. "Bareskrim menilai Anggodo bukan penyuap, tapi memberi uang karena diperas. Sedangkan kita menilai dia diduga berusaha menghalangi, menghentikan penyidikan kasus Masaro. Makanya dilimpahkan ke kita," jelas Tumpak.
Ditegaskan pula, beberapa nama yang disebut dalam rekaman dipastikan akan dipanggil penyidik KPK. Ini bisa dilihat dari pencantuman Pasal 55 ayat 1 KUHP (turut serta) di sangkaan Anggodo. "Kita udah dapat daftar (saksi yang akan dipanggil) dari penyidik. Nanti bapak-bapak tahu sendiri setelah dipanggil," ucap Tumpak.