Pembuat Onar di Depan Mapolres Sleman Diciduk, Ternyata
Rabu, 16 Februari 2022 – 14:15 WIB
Niat para pelaku melempar korban yang ditemuinya di depan Mapolres Sleman.
"Maksud dan tujuan mereka melempar korban yang bertepatan di depan Mapolres Sleman," jelasnya.
Pernyataan Ronny itu sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang berkembang tentang penyerangan kantor polisi.
Lebih lanjut, Ronny menyebut aksi pelaku dilakukan secara acak dengan orang yang ditemui di jalan.
"Pelaku berkeliling dengan senjata tajam," ujar dia.
Para pelaku dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)