Pembuat Terompet Berbahan Sampul Alquran Penuhi Unsur Penodaan Agama
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyatakan pembuat dan penyebar terompet berbahan sampul Alquran yang beredar di Jawa Tengah, telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan, melecehkan, dan meremehkan suatu agama yang karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Ini jelas memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," kata Nasir, saat dihubungi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Aceh, Selasa (29/12).
Karenanya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta jajaran kepolisian bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Alquran itu. Menurut dia, persoalannya tidak selesai hanya dengan menyita dan menarik peredaran terompet tersebut. Tapi harus mengusut motif perusahaan pembuatnya.
"Seharusnya jajaran kepolisian dapat mengusut motif dari CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Alquran sebagai bahan dasar terompet, seolah perusahaan ini sudah kehabisan bahan baku, sehingga menggunakan sampul Alquran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet, " tegas Nasir.
Bagaimanapun, tambahnya, perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Alquran ini telah meresahkan masyarakat, dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antarumat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas.
Karenanya ia menyayangkan jajaran kepolisian Jawa Tengah yang kecolongan atas adanya penyebaran terompet bersampul Alquran ini. Seharusnya aparat kepolisian tidak kecolongan di tengah ketatnya pengamanan dan intensif nya kontrol kepolisian jelang natal dan tahun baru.
"Tindakan kecil yang dapat memicu permusuhan antarumat beragama harus segera diantisipasi, dan diharapkan penyisiran terompet ini tidak hanya terpusat di Jawa Tengah, tetapi juga menyebar ke wilayah lain sehingga kepolisian tidak kecolongan lagi," pungkasnya.(fat/jpnn)